Rabu, 19 Juni 2013

KEGIATAN DALAM PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN “MENGANALISA MASALAH”



Kebijakan tiada lain merupakan perilaku aktor dalam pengambilan sebuah keputusan. Keputusan yang diambil aktor itulah yang dinamakan kebijakan. Dalam pengambilan kebijakan, tentunya tidak sembarangan asal memutuskan suatu perkara. Namun, keputusan untuk suatu kebijakan melalui sebuah proses kegiatan. Kegiatan tersebut yang harus ada dalam proses pengambilan kebijakan menurut pandangan saya salah satunya[1], kegiatan menganalisa masalah. Kegiatan menganalisa masalah dilakukan dengan cara mengetahui apa, kenapa, dan bagaimana. Misalnya dalam kasus pengambilan kebijakan kenaikan harga BBM, cara menganalisa masalahnya dimulai dengan cara menanyakan apa BBM itu, BBM adalah Bahan Bakar Minyak yang merupakan sumber vital aktivitas kehidupan perekonomian manusia. Kemudian kenapa BBM dinaikan harganya, karena kita tidak punya kilang minyak dan belum bisa memanfaatkan kekayaan sumber daya yang dimiliki atau karena sesuatu hal yang lain[2]. Lalu bagaimana jika harga BBM dinaikan, apakah itu sesuatu kebijakan yang memang satu-satunya harus diambil ataukah kebijakan instan belaka. Bagaimana pula dengan pengalaman sebelumnya atau pengalaman kebijakan yang pernah diambil oleh pihak lain. Bagaimana dengan prioritas kebijakan kenaikan BBM tersebut. Bagaimana juga dengan aktivitas perekonomian hajat orang banyak. Bagaimana, bagaimana, dan bagaimana.

"Tentu ada mekanisme tanggungjawab terhadap Lapindo tetapi warga kita tidak bs biarkan tanpa harus mengusut siapa penyebabnya, tetapi harus ada langkah-langkah untuk mengatasi penderitaan mereka,"

#tanpa harus mengusut siapa penyebabnya???#

Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 itu menyebut anggaran itu digunakan untuk bantuan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan banguan di luar area terdampak di tiga desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan.

Asiiiiiik :D

Nah ini yang tahun kemarin:

Pasal 6a di Pasal 7 UU APBN-P 2012.

Berikut perbandingan pasal 18 di APBN dan setelah direvisi (APBN-P) 2012: Pasal 18 APBN:

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan unutk:
a. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan du luar area peta berdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), dan sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).
b. Bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah berdasarkan hasil kajian yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN perubahan tahun anggaran 2012 Pasal 18 APBN-P 2012:

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. Perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan)
b. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi, dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi)
c. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta terdampak lainnya yang diitetapkan melalui peraturan presiden.

#lagibelajarbuatmelek HHhehee . . .




[1] Selain dari transparansi, melibatkan stakeholders, dan meminimalisir pihak-pihak yang dirugikan. Dalam kuliah pada tanggal 19 Maret 2012, bersama Pak Titong nama panggilan dari Drs. Solahudin Kusumanegara M. Si.
[2] Interpensi dari pihak lain/lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar